Bandar Judi Online - Nimas (55), seorang kakek warga Desa Leces, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tega memerkosa NF yang masih berusia 9 tahun. NF kini mengalami trauma dan menderita luka robek di alat kelaminnya akibat pemerkosaan itu.
Peristiwa itu berawal saat kakek melihat korban melintas di depan rumahnya. Ia lalu menawari korban permen. Kemudian, korban yang teperdaya diajak kerumah neneknya yang tak jauh dari rumah korban dan pelaku.
Agen Judi Online - Bocah perempuan itu kemudian mengiyakan ajakan pelaku ke rumah nenek korban yang malam itu ternyata sedang kosong. Diruang tamu rumah sang nenek, korban diperkosa oleh kakek.
Dihadapan polisi dan awak media, Nimas yang masih punya istri dengan satu orang anak dan satu cucu itu mengaku terpaksa memerkosa korban karena memiliki dendam dengan ibu korban.
"Saya kesal sama ibunya NF saat membeli makanan di tokoh saya, lima bulan lalu. NF saya kasih permen dan saya ajak dia kerumah neneknya, lalu saya paksa dia dan saya setubuhi dia diruang tamu rumah neneknya saat kosong" ucap Nimas, saat di interogasi Satreskrim Polres Probolinggo. Senin 2 Oktober 2017.
Bandar Poker Online - AKP Riyanto, Kasat Reskrim Polres Probolinggo, mengungkapkan antar rumah pelaku dan korban hanya berjarak 20 meter saja. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian sarung pelaku, pakaian korban berupa rok, baju dan celana dalam.
"Setelah dilakukan visum, korban mengalami luka robek di kemaluannya, dan sempat mengeluarkan sperma didalam kemaluan korban. Korban saat ini masih mengalami syok. Pelaku masih kami amankan di sel tahanan Mapolres Probolinggo," tutur AKP Riyanto.
Agen Poker Online - Kasat Reskrim mengatakan selain memerkosa, si kakek juga sempat mengancam bocah perempuan tersebut agar tidak menceritakan kejadian yang di alaminya kepada siapa pun. Si kakek akhirnya di bekuk saat berjualan di tokoh miliknya.
"Akibat perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 76 Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," ujarnya.